Negara Indonesia adalaha negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat). Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen mengatur bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Diartikan bahwa negara harus tunduk pada hukum , peraturan peraturan hukum, dan berlaku pula bagi segala badan dan alat alat perlengkapan negara.