keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sementara ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri
Perbankan Syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap pengenalan, pengakuan, dan tahap permurnian