Buku ini berusaha mengkaji dan merumuskan pemikiran alternatif di bidang hukum yang bersifat komperhensif, filosofis, dan konseptual. Sehingga hasil kajian itu dapat dikategorikan sebagai teori baru yang disebut dengan Teori Keadilan Bermartabat
buku ini berusaha mengkaji dan merumuskan pemikiran alternatif di bidang hukum yang bersifat komprehensif, filosofis dan konseptual. sehingga hasil kajian itu dapat dikategori sebagai teori baru yang disebut dengan teori keadilan bermartabat
Negara Indonesia adalaha negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat). Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen mengatur bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Diartikan bahwa negara harus tunduk pada hukum , peraturan peraturan hukum, dan berlaku pula bagi segala badan dan alat alat perlengkapan negara.
Sejak diberlakukan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, tiap tiap daerah berlomba untuk membuat perda guna mengatur daerahnya sendiri . Namun realitasnya banyak perda yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah pusat karena esesnsinya bertentangan dengan perturan yang ada diatasnya